Pemerintah Alihkan Sahamnya di Indosat, Bukopin, dll ke PT PPA
Jum'at, 26 Februari 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengalihkan saham negara dalam skema penyertaan modal negara (PMN) di sejumlah perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Langkah itu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PPA.
Alokasi aset tersebut berasal dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Pemindahan aset pun tercatat sebagai PMN yang didasari pada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021. ( Baca juga:Duh Bun! Akhir Bulan, Harga Emas Malah Melorot )
"Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," tulis bagian pertimbangan aturan tersebut dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Untuk Indosat, saham yang dialihkan berupa saham Seri B. Sementara Prasadha Pamunah Limbah Industri, pemerintah mengalihkan PMN untuk pendirian perseroan terbatas (PT) dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B di Bank Bukopin. Disusul alokasi seluruh saham dari Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan PP No. 72 Tahun 1996 tentang PMN untuk pendirian perusahaan PT bidang usaha kawasan industri. Sementara saham di Socfin Indonesia yang dialokasikan ke PPA adalah saham Seri B, Seri C, dan Seri D. ( Baca juga:Misi Pesawat Ruang Angkasa China Dikhawatirkan Cemari Planet Mars )
Adapun rincian aset negara tersebut adalah untuk saham Seri B di Indosat tercatat sebanyak 776.624.999.50 saham di Prasadha Pamunah Limbah Industri. Kemudian, 736.255 saham Seri A dan 1.O34.232.376 saham Seri B di Bank Bukopin, I.762.087 saham di Kawasan Industri Lampung, dan 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, serta 2.000 saham Seri D di Socfin Indonesia.
Alokasi aset tersebut berasal dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Pemindahan aset pun tercatat sebagai PMN yang didasari pada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021. ( Baca juga:Duh Bun! Akhir Bulan, Harga Emas Malah Melorot )
"Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," tulis bagian pertimbangan aturan tersebut dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Untuk Indosat, saham yang dialihkan berupa saham Seri B. Sementara Prasadha Pamunah Limbah Industri, pemerintah mengalihkan PMN untuk pendirian perseroan terbatas (PT) dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B di Bank Bukopin. Disusul alokasi seluruh saham dari Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan PP No. 72 Tahun 1996 tentang PMN untuk pendirian perusahaan PT bidang usaha kawasan industri. Sementara saham di Socfin Indonesia yang dialokasikan ke PPA adalah saham Seri B, Seri C, dan Seri D. ( Baca juga:Misi Pesawat Ruang Angkasa China Dikhawatirkan Cemari Planet Mars )
Adapun rincian aset negara tersebut adalah untuk saham Seri B di Indosat tercatat sebanyak 776.624.999.50 saham di Prasadha Pamunah Limbah Industri. Kemudian, 736.255 saham Seri A dan 1.O34.232.376 saham Seri B di Bank Bukopin, I.762.087 saham di Kawasan Industri Lampung, dan 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, serta 2.000 saham Seri D di Socfin Indonesia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda