Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin
Jum'at, 26 Februari 2021 - 14:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan regulasi vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
( )
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Meski begitu, saat ini manajemen perseroan pelat merah itu masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri.
"Kita tunggu regulasinya dulu," ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/2/2021).
( )
Ihwal biaya pengadaan vaksin mandiri dari Bio Farma ke swasta, serta keterlibatan pihak ketiga dalam vaksinasi, manajemen juga masih menunggu arahan pemerintah. "Mungkin di luar biaya," kata Bambang.
Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
( )
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Meski begitu, saat ini manajemen perseroan pelat merah itu masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri.
"Kita tunggu regulasinya dulu," ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/2/2021).
( )
Ihwal biaya pengadaan vaksin mandiri dari Bio Farma ke swasta, serta keterlibatan pihak ketiga dalam vaksinasi, manajemen juga masih menunggu arahan pemerintah. "Mungkin di luar biaya," kata Bambang.
tulis komentar anda