Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin

Jum'at, 26 Februari 2021 - 14:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Foto/Dok SINDOphoto/Maman Sukirman
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan regulasi vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.



"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23, dikutip pada Jumat (26/2/2021).

(Baca juga: DPR Ingatkan Vaksinasi Covid-19 bagi Guru Honorer )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!