Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin

Jum'at, 26 Februari 2021 - 14:14 WIB
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.

Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Meski begitu, saat ini manajemen perseroan pelat merah itu masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri.

"Kita tunggu regulasinya dulu," ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/2/2021).

(Baca juga: Ini Dalih DPR soal Vaksinasi Tak Boleh Diliput Media )

Ihwal biaya pengadaan vaksin mandiri dari Bio Farma ke swasta, serta keterlibatan pihak ketiga dalam vaksinasi, manajemen juga masih menunggu arahan pemerintah. "Mungkin di luar biaya," kata Bambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!