Alasan Buruh Tolak PP Pesangon dan Jam Kerja di UU Cipta Kerja

Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:09 WIB
Foto/Dok Antara
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden.

Secara khusus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.



(Baca juga: Ini Keberatan Buruh Soal Skema Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan )

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!