Kemandirian Digital Harus Didukung Regulasi yang Memadai

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:26 WIB
Terkait kesiapan Indonesia, lanjut Yadi, yang patut digarisbawahi itu adalah kesiapan regulasi. Menurutnya saat ini belum ada Undang-Undang yang bisa mendukung kemandirian digital Indonesia.

Kemandirian digital yang dimaksud adalah kemandirian dalam sistem dan ekonomi digital. Yang terpenting, sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri. Oleh karena itu, regulasi dibutuhkan untuk membangun kondisi tersebut.

( )

“Sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri, dan itu harus dibangun oleh regulasi. Jangan sampai seperti perusahaan-perusahaan e-commerce kita justru menjadi milik asing, misalnya. Tapi ya betul-betul menjadi milik kita sendiri masyarakat Indonesia,” ujar Yadi.

Dia menambahkan, Indonesia harus membuat regulasi yang menguntungkan negara. Menurutnya, ini adalah tanggung jawab dari DPR dan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten-konten yang tidak bernilai wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

“Negara-negara lain kan banyak membuat regulasi-regulasi untuk platform yang menguntungkan negaranya. Nah sama juga kira harus membuat regulasi yang menguntungkan negara kita. Jadi ini adalah tanggung jawab dari DPR dan pemerintah untuk memproteksi masyarakat kita dari konten-konten yang sebetulnya tidak bernilai wawasan kebangsaan dan tidak sama dengan karakter kita,” tuturnya.

( )

Lebih lanjut, Yadi menyampaikan bahwa pemerintah juga wajib menjaga dan melindungi kebebasan pers. Di lain pihak, pers di Indonesia juga secara mandiri harus mengatur diri sendiri dan membuat produk yang bertanggung jawab dan beretika.

“Jadi pemerintah kewajibannya cuma satu, harus tetap menjaga kebebasan pers. Tidak boleh ada lagi yang mengutak-atik kebebasan pers. Itu yang paling penting,” tandasnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More