Kemandirian Digital Harus Didukung Regulasi yang Memadai

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:26 WIB
(Baca juga: Belum Maksimal, Jokowi Minta Utilisasi Palapa Ring Digenjot )

Untuk mencapai hal tersebut, salah satu hal yang penting adalah regulasi pemerintah. Menurutnya, jangan sampai Indonesia hanya menjadi bangsa yang konsumtif, melainkan juga harus kreatif dan inovatif.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait kebudayaan digital Indonesia menunjukkan kemauan politik yang sangat baik. “Menurut saya ini adalah political will yang baik sekali dari presiden. Ini menandakan kalau kita harus siap dengan era digital ini,” ucapnya.

Terkait kesiapan Indonesia, lanjut Yadi, yang patut digarisbawahi itu adalah kesiapan regulasi. Menurutnya saat ini belum ada Undang-Undang yang bisa mendukung kemandirian digital Indonesia.

Kemandirian digital yang dimaksud adalah kemandirian dalam sistem dan ekonomi digital. Yang terpenting, sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri. Oleh karena itu, regulasi dibutuhkan untuk membangun kondisi tersebut.

(Baca juga: Perempuan dalam Ekonomi Digital )

“Sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri, dan itu harus dibangun oleh regulasi. Jangan sampai seperti perusahaan-perusahaan e-commerce kita justru menjadi milik asing, misalnya. Tapi ya betul-betul menjadi milik kita sendiri masyarakat Indonesia,” ujar Yadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!