Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi, Ada Kode Uniknya
Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:30 WIB
Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.
“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.
Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang lama.
“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” jelas Iing R. Sodikin.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.
Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang lama.
“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” jelas Iing R. Sodikin.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
Lihat Juga :