Sri Mulyani Teken Aturan Bebas Pajak Mobil Baru, Ini Isinya

Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:32 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan yang sudah diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Tahun 2021 Harus Optimis




Aturan tertuang dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!