Upah Dipangkas, Serikat Pekerja Ingatkan Daya Beli Rakyat Bakal Terhempas

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:10 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, dengan adanya aturan ini dikhawatirkan industri lain yang tidak termasuk ke dalam aturan baru tersebut akan ikut-ikutan.



Sebagai informasi, dalam aturan ini hanya mencakup 6 kategori saja yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; furnitur.

“Kekhawatiran kami, peraturan yang memperbolehkan pengusaha mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19 ini, akan dilakukan juga oleh pengusaha di sektor industri yang lain, tanpa ada perlindungan dan pengawasan dari Pemerintah,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).





Lebih lanjut, Mirah menyebut aturan ini juga akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Lantaran upah yang didapat sedikit, maka daya beli masyarakat pun berpotensi mengalami penurunan.

“Dampak yang lebih luas lagi adalah dengan peraturan ini daya beli rakyat akan semakin menurun dan akan mempengaruhi roda ekonomi secara nasional,” jelasnya.



Daya beli yang menurun ini juga akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Mengingat, konsumsi menjadi salah satu faktor pendorong ekonomi Indonesia.

“Kemungkinan ekonomi akan melambat karena tidak ada peningkatan dari sisi konsumsi dikarenakan upah pekerja atau buruhnya yang dipotong,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More