Buruh Menjerit, Aturan Upah Baru Bikin Hidup Kian Terhimpit
Minggu, 28 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan yang membuat para pekerja dan buruh gelisah lantaran merasa haknya tak dilindungi.
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19) .
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh.
(Baca juga: Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu )
Menurutnya, adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi. “Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19) .
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh.
(Baca juga: Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu )
Menurutnya, adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi. “Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Lihat Juga :