Kemenkeu Perluas 11 Sektor Usaha Dapat Kemudahan Pajak
Sabtu, 18 April 2020 - 08:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberi kemudahan pajak bagi 11 sektor usaha untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan stimulus serupa kepada 19 sektor usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian kemudahan pajak terhadap 11 sektor usaha ini, merupakan tindak lanjut diskusi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga ditetapkan ada 11 sektor tambahan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menerangkan pemberian kemudahan pajak ini berupa relaksasi empat jenis pajak, yaitu PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN.
"Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Dia menambahkan kebijakan ini juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.
"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," tandasnya.
Adapun ke-11 sektor usaha yang menerima insentif pajak, sebagai berikut:
1. Sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
2. Sektor perdagangan bebas dan eceran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian kemudahan pajak terhadap 11 sektor usaha ini, merupakan tindak lanjut diskusi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga ditetapkan ada 11 sektor tambahan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menerangkan pemberian kemudahan pajak ini berupa relaksasi empat jenis pajak, yaitu PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN.
"Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Dia menambahkan kebijakan ini juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.
"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," tandasnya.
Adapun ke-11 sektor usaha yang menerima insentif pajak, sebagai berikut:
1. Sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
2. Sektor perdagangan bebas dan eceran
Lihat Juga :
tulis komentar anda