Kemenkeu Perluas 11 Sektor Usaha Dapat Kemudahan Pajak
Sabtu, 18 April 2020 - 08:37 WIB
Adapun ke-11 sektor usaha yang menerima insentif pajak, sebagai berikut:
1. Sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
2. Sektor perdagangan bebas dan eceran
3. Sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan
4. Sektor minyak dan gas bumi
5. Sektor pertambangan
6. Sektor kehutanan
1. Sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
2. Sektor perdagangan bebas dan eceran
3. Sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan
4. Sektor minyak dan gas bumi
5. Sektor pertambangan
6. Sektor kehutanan
Lihat Juga :