Beli Rumah DP 0%, Pengembang Ragukan Realisasinya di Lapangan

Senin, 01 Maret 2021 - 19:04 WIB
"Dan faktanya, 1% yang ketentuan PUPR saja masih banyak perbankan yang enggak menjalankan itu. Masih memberikan minimal 5%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).

Menurut Junaidi, jika masih ada perbankan yang tidak patuh maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum. "Apalagi masyarakat yang non fix income gitu," ucapnya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!