Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Bebas Pajak

Senin, 01 Maret 2021 - 19:29 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menyiapkan anggaran tersebut sebagai bantuan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Untuk PPN DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).



Baca juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Dia melanjutkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!