PUPR Targetkan 30.000 Rumah Non Subsidi Dapat Insentif PPN

Senin, 01 Maret 2021 - 20:55 WIB
Dia menjelaskan, insentif itu akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.

Baca juga: Madina Gempar, Tak Dapat Uang Saku Selama Belajar di Rumah Pelajar SMP Jualan Sabu

"Jadi dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar," tutur dia. Dia juga menambahkan, kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!