PUPR Targetkan 30.000 Rumah Non Subsidi Dapat Insentif PPN
Senin, 01 Maret 2021 - 20:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.
"Jadi diperkirakan 30 ribu rumah yang nonsubsidi, pasalnya yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Kemudian, kata dia, sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100%. "Sementara rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50%," ungkap dia.
Dia menjelaskan, insentif itu akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.
"Jadi dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar," tutur dia. Dia juga menambahkan, kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.
"Jadi diperkirakan 30 ribu rumah yang nonsubsidi, pasalnya yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Kemudian, kata dia, sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100%. "Sementara rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50%," ungkap dia.
Dia menjelaskan, insentif itu akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.
Baca Juga
"Jadi dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar," tutur dia. Dia juga menambahkan, kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.
(ind)
tulis komentar anda