Disimak ya, Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis Maret 2021

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:56 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PLN pada Maret 2021 masih memberikan keringanan tagihan biaya listrik kepada masyarakat dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19. Program bantuan keringanan biaya listrik tersebut telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.



Listrik gratis dan diskon dapat diklaim oleh pelanggan tertentu hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN yakni kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.



Selain itu biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Sedangkan pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Berdasarkan laporan PLN penerima stimulus Covid-19, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) kurang lebih sebanyak 459.000 pelanggan.



Di samping itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus

2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More