Erick Thohir Bongkar Ada 159 Kasus Korupsi, 27 BUMN Gandeng KPK

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:03 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui 27 perseroan negara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui 27 perseroan negara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) . MoU itu ihwal penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.




Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, upaya kerja sama dengan KPK menjadi bagian untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, dan profesionalisme BUMN. Sebelumnya Ia mengungkapkan, ada 159 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian BUMN. Kasus hukum tersebut melibatkan kurang lebih 53 pejabat.



"Oleh karena itu, karena ada kunci transpransi, makanya ketika sejak awal KPK melakukan sosialisasi ke kami langsung pada waktu itu, pimpinan KPK datang ke Kementerian BUMN. Kami beri paparan, nah di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakan ISO 37001 yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari sudah 83 persen, BUMN melakukan progres daripada itu," ujarnya Selasa (2/3/2021).




Dalam kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan, yaitu:

Batch 1:

1. Bank Mandiri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More