Bikin Aturan Baru, Erick Thohir Tutup Celah Lobi-lobi Direksi BUMN
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan aturan baru PMN untuk menutup celah lobi-lobi politik direksi hingga komisaris BUMN. Keyakinan itu diperkuat oleh regulasi yang tengah digodok Kementerian BUMN.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korpirasi yang harus dilakukan secara transparan," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Regulasi yang maksud adalah Peraturan Menteri BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana, untuk pengolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korpirasi yang harus dilakukan secara transparan," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Regulasi yang maksud adalah Peraturan Menteri BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana, untuk pengolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.
Lihat Juga :