Seumur-umur Engga Ada Free Pajak, REI Sambut Pajak Properti Ditanggung Pemerintah

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:55 WIB
Real Estate Indonesia (REI) menyambut keputusan pemerintah yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti selama enam bulan per Maret 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti selama enam bulan per Maret 2021. Diyakini bakal menggenjot penjualan yang sempat lesu sejak setahun lalu karena pandemi Covid-19.

"Seumur-umur, kan, enggak ada free pajak. Ini baru pertama kali dan kita terima kasih sama dukungan pemerintah, khususnya (Kementerian) PUPR, dan (Kementerian) Keuangan, dan Menko Perekonomian," ujar Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).



Baca Juga: Sah! BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan


Dirinya optimistis program tersebut dapat menggairahkan sektor properti lantaran masyarakat bakal mendapat keuntungan berlipat apabila membeli hunian saat pandemi. "Kan, begini, (pertama) harga rumah (sudah) turun (karena pandemi). Kedua, calon pembeli itu tidak menanggung perpajakan yang ada. (Itu) ditanggung pemerintah. Ya, otomatis, kan, laku," jelasnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, akan kembali membuat produk baru lantaran penjualan melonjak. "Kita berusaha juga sosialisasi ke masyarakat, bahwa dari Maret-Agustus, properti yang kita jual itu harganya khusus," ucap Paulus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!