Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:08 WIB
Seperti pada poin pertama yang mengatur tentang bidang usaha yang akan menjadi prioritas, kemudian tentang UMKM, serta bidang investasi yang terbuka tapi bersyarat, maka semuanya memiliki total nilai 90. "Yang 10 (nilai sisanya) lagi adalah mungkin masukan daripada masyarakat atau tokoh agama, tentang lampiran III poin 31, 32, 33," ucapnya.

Bahlil juga menambahkan, pencabutan lampiran ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini juga setelah dirinya menerima masukan dari berbagai kelompok keagaman dan kelompok organisasi kepemudaan. "Sudah diperintahkan oleh presiden untuk kita cabut. Maka itu, sudah akan kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Bahlil.

Baca juga: Jubir Wapres Sebut KH Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Perpres Miras

Dengan demikian, lanjut Bahlil, apabila lampiran kontroversial itu sudah dicabut, maka PP ini pun menurutnya sudah lebih baik dan lebih bagus untuk mencerminkan dunia usaha yang baik. "Kesempurnaan Hakiki hanya milik Allah, manusia hanya belajar untuk mendekatkan pada kesempurnaan itu," kata Bahlil.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!