Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:08 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Aturan mengenai investasi minuman beralkohol akhirnya resmi dicabut. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pencabutan aturan investasi minum beralkohol (minol) ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan pencabutan ini maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi. Mengingat, lampiran ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dicabut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Menurut Bahlil, secara umum Perpres nomor 10 tahun 2021 ini memiliki nilai 100. Karena, selain aturan mengenai investasi alkohol ini ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan pencabutan ini maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi. Mengingat, lampiran ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dicabut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Menurut Bahlil, secara umum Perpres nomor 10 tahun 2021 ini memiliki nilai 100. Karena, selain aturan mengenai investasi alkohol ini ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Lihat Juga :