Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:08 WIB
JAKARTA - Aturan mengenai investasi minuman beralkohol akhirnya resmi dicabut. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pencabutan aturan investasi minum beralkohol (minol) ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan pencabutan ini maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi. Mengingat, lampiran ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dicabut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Menurut Bahlil, secara umum Perpres nomor 10 tahun 2021 ini memiliki nilai 100. Karena, selain aturan mengenai investasi alkohol ini ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Seperti pada poin pertama yang mengatur tentang bidang usaha yang akan menjadi prioritas, kemudian tentang UMKM, serta bidang investasi yang terbuka tapi bersyarat, maka semuanya memiliki total nilai 90. "Yang 10 (nilai sisanya) lagi adalah mungkin masukan daripada masyarakat atau tokoh agama, tentang lampiran III poin 31, 32, 33," ucapnya.
Bahlil juga menambahkan, pencabutan lampiran ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini juga setelah dirinya menerima masukan dari berbagai kelompok keagaman dan kelompok organisasi kepemudaan. "Sudah diperintahkan oleh presiden untuk kita cabut. Maka itu, sudah akan kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Bahlil.
Dengan demikian, lanjut Bahlil, apabila lampiran kontroversial itu sudah dicabut, maka PP ini pun menurutnya sudah lebih baik dan lebih bagus untuk mencerminkan dunia usaha yang baik. "Kesempurnaan Hakiki hanya milik Allah, manusia hanya belajar untuk mendekatkan pada kesempurnaan itu," kata Bahlil.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan pencabutan ini maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi. Mengingat, lampiran ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dicabut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Menurut Bahlil, secara umum Perpres nomor 10 tahun 2021 ini memiliki nilai 100. Karena, selain aturan mengenai investasi alkohol ini ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Seperti pada poin pertama yang mengatur tentang bidang usaha yang akan menjadi prioritas, kemudian tentang UMKM, serta bidang investasi yang terbuka tapi bersyarat, maka semuanya memiliki total nilai 90. "Yang 10 (nilai sisanya) lagi adalah mungkin masukan daripada masyarakat atau tokoh agama, tentang lampiran III poin 31, 32, 33," ucapnya.
Bahlil juga menambahkan, pencabutan lampiran ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini juga setelah dirinya menerima masukan dari berbagai kelompok keagaman dan kelompok organisasi kepemudaan. "Sudah diperintahkan oleh presiden untuk kita cabut. Maka itu, sudah akan kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Bahlil.
Dengan demikian, lanjut Bahlil, apabila lampiran kontroversial itu sudah dicabut, maka PP ini pun menurutnya sudah lebih baik dan lebih bagus untuk mencerminkan dunia usaha yang baik. "Kesempurnaan Hakiki hanya milik Allah, manusia hanya belajar untuk mendekatkan pada kesempurnaan itu," kata Bahlil.
(ind)
tulis komentar anda