Sri Mulyani Sudah Tanggung Pajak Vaksin Rp642,18 Miliar, Simak Rinciannya

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini mencapai Rp642,18 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin. Artinya vaksin yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah.

Baca Juga: Nilai Impor Vaksin RI Meningkat, Belum Termasuk Vaksin Covid-19



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.

"Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!