Wuidih! Ada Program Kartu Pra Kerja Khusus Calon Pengantin
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:24 WIB
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru.
Selain itu juga program ini akan dilakukan untuk mengantisipasi agar kemudian calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
“Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” kata Femmy.
Femmy pun menginstruksikan kepada kementerian atau lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin. Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.
“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” kata Femmy.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang. Namun demi pemerataan, 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya 2 orang penerima Kartu Pra kerja.
Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020. Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.
Selain itu juga program ini akan dilakukan untuk mengantisipasi agar kemudian calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
“Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” kata Femmy.
Femmy pun menginstruksikan kepada kementerian atau lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin. Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.
“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” kata Femmy.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang. Namun demi pemerataan, 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya 2 orang penerima Kartu Pra kerja.
Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020. Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.
(ind)
tulis komentar anda