Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu: Semua Juga Dicegah Kalau Tidak Bayar

Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:48 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bambang menggugat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.

Sebagai informasi, gugatan bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997. ( Baca juga:Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya )

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan itu terjadi karena adanya utang kepada negara yang ditagih. Dan ini merupakan suatu prosedur.



“Iya ada utang kepada negara yang ditagih. Ya pencegahan itu suatu prosedur yang standar dalam rangka penagihan piutang negara,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (5/3) di Jakarta. ( Baca juga:Selain Cabai Rawit, Harga Daging Sapi di Pasar Kramat Jati Juga Naik )

Yustinus menjelaskan, dengan adanya penolakan gugatan tersebut maka artinya pencekalan sudah sah. Menurutnya, ini sekadar menjalankan prosedur semata.

“Sebenarnya itu menjalankan prosedur saja. Semua juga dicegah kalau tidak melakukan pembayaran kira-kira begitu,” jelas dia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More