Kini Perizinan Kapal Perikanan Jadi Wewenang Kementeriannya Sakti

Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:00 WIB
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersediaan sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," kata dia.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi. ( Baca juga:Nilai Demokrasi Indonesia di Simpang Jalan, Anis Matta Ungkap Faktornya )

Reformasi perizinan di KKP sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha, juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!