Simak! 7 Fakta Mengapa Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Minggu, 07 Maret 2021 - 19:15 WIB
Presiden Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras .
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Ada sejumlah fakta menarik dibalik pencabutan aturan investasi miras ini. Berikut MNC Portal Indonesia merangkumnya pada Minggu (7/3/2021).
1. Alasan Jokowi
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Ada sejumlah fakta menarik dibalik pencabutan aturan investasi miras ini. Berikut MNC Portal Indonesia merangkumnya pada Minggu (7/3/2021).
1. Alasan Jokowi
Lihat Juga :