Simak! 7 Fakta Mengapa Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Minggu, 07 Maret 2021 - 19:15 WIB
4. Dunia Usaha Diminta untuk Pengertiannya

Bahlil juga meminta pengertian dari dunia usaha yang menginginkan agar Perpres ini dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar dalam kasus ini.

5. Sudah Eksis sejak 1931

Perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931. BKPM mencatat, sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!