Ekonom: Kecil Kemungkinan Investor Mau Bantu UMKM

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:30 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini disebut investor besar dibolehkan terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kecil kemungkinan untuk investor besar bekerjasama dengan UMKM . Sebab, investor tentu berorientasi keuntungan yang optimal.



"Apa mereka mau kerja dengan UMKM? Kecil kemungkinan karena perlu keluar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan. Jadi, sulit sekali jalankan model kerjasama investor dan UMKM," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Disuntik Investor Rp1,5 Triliun, Jokowi: UMKM Harus Naik Kelas!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!