Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya

Senin, 08 Maret 2021 - 09:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/SINDophoto/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Maret 2021. Beleid tersebut disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021.

Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.



Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Baca juga: Holding BUMN Pertahanan: Belum Dikokang, Sudah Pasang Target Muluk

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!