Suntikan Modal BUMN Wajib Dikerami di Bank Himbara, Berkah atau Musibah?
Senin, 08 Maret 2021 - 10:59 WIB
JAKARTA - Direksi badan usaha milik negara (BUMN) diperbolehkan mengusulkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) . Tambahan anggaran tersebut akan disetujui bila perseroan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021).
Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di bank-bank milik negara (Himbara). ( Baca juga:H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo! )
Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Anggaran tersebut nantinya dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan.
"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan perseroan terbatas wajib membuat rekening khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).
Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris.
Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh menteri. Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.
Di tengah likuditas bank yang melimpah, serta masih melemahnya penyaluran kredit, penempatan dana PMN di bank Himbara yang berlangsung lama jelas akan "membebani" mereka. Pasalnya, seperti kata Erick tadi, bank harus memberikan bunga dari penempatan dana yang kemungkin besar lebih banyak diparkir, bukan diputar. ( Baca juga:Dua Agenda Politik Besar di Balik Pembegalan Partai Demokrat )
Apalagi sebelumnya bank-bank Himbara juga sudah mendapatkan suntikan likuiditas dari pemerintah sebesar Rp30 triliun. Seorang direksi bank BUMN pernah menyatakan bahwa bantuan dana itu ternyata tidak dibutuhkan alias mubazir.
Akan tetapi lain lagi ceritanya jika penyaluran kredit mulai membaik akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Penempatan dana itu jelas akan bermanfaat dan menguntungkan bank-bank Himbara.
Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di bank-bank milik negara (Himbara). ( Baca juga:H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo! )
Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Anggaran tersebut nantinya dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan.
"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan perseroan terbatas wajib membuat rekening khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).
Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris.
Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh menteri. Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.
Di tengah likuditas bank yang melimpah, serta masih melemahnya penyaluran kredit, penempatan dana PMN di bank Himbara yang berlangsung lama jelas akan "membebani" mereka. Pasalnya, seperti kata Erick tadi, bank harus memberikan bunga dari penempatan dana yang kemungkin besar lebih banyak diparkir, bukan diputar. ( Baca juga:Dua Agenda Politik Besar di Balik Pembegalan Partai Demokrat )
Apalagi sebelumnya bank-bank Himbara juga sudah mendapatkan suntikan likuiditas dari pemerintah sebesar Rp30 triliun. Seorang direksi bank BUMN pernah menyatakan bahwa bantuan dana itu ternyata tidak dibutuhkan alias mubazir.
Akan tetapi lain lagi ceritanya jika penyaluran kredit mulai membaik akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Penempatan dana itu jelas akan bermanfaat dan menguntungkan bank-bank Himbara.
(uka)
tulis komentar anda