Didukung Pemda Riau, PHR Siap Tuntaskan 113 Perizinan Alih Transisi Rokan
Senin, 08 Maret 2021 - 14:27 WIB
JAKARTA - Ada 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perizinan tersebut diharapkan dapat selesai sebelum 9 Agustus 2021. Hal ini terungkap dalam acara Forum Grup Diskusi mengenai Perizinan sebagai Sarana Koordinasi semua Pihak Terkait yang diadakan pada Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3/2021).
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan. Ia juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara. "Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggung jawab untuk menjalankan kepentingan negara," katanya.
SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu. Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.
"Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto. Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum hingga diperbarui Pertamina Hulu Rokan.
Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.
"Maka kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," kata Helmi. PHR diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. "Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja," katanya.
Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru El Syabrina juga menyatakan dukungannya. "Kami merasa bangga, karena sumber daya alam kita langsung dikelola anak negeri," katanya.
Selaras dengan hal ini pemerintah kabupaten Rokan Hulu pun secara tegas minta agar PHR memperhatikan perizinan daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan. Ia juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara. "Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggung jawab untuk menjalankan kepentingan negara," katanya.
SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu. Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.
"Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto. Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum hingga diperbarui Pertamina Hulu Rokan.
Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.
"Maka kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," kata Helmi. PHR diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. "Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja," katanya.
Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru El Syabrina juga menyatakan dukungannya. "Kami merasa bangga, karena sumber daya alam kita langsung dikelola anak negeri," katanya.
Selaras dengan hal ini pemerintah kabupaten Rokan Hulu pun secara tegas minta agar PHR memperhatikan perizinan daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
tulis komentar anda