Airlangga Larang PNS ke Luar Kota Saat Isra Miraj dan Nyepi
Senin, 08 Maret 2021 - 16:49 WIB
Dia menekankan kebijakan pelarangan kegiatan bepegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Peusahaan swasta sudah memberikan surat ederan untuk tidak berpegian kepada karyawannya.
"Swasta ada imbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. ( Baca juga:Kebakaran di Pasar Lama Tangerang, 1 Tewas Kesetrum Listrik Usai Api Padam )
Kegiatan belajar-mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Swasta ada imbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. ( Baca juga:Kebakaran di Pasar Lama Tangerang, 1 Tewas Kesetrum Listrik Usai Api Padam )
Kegiatan belajar-mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
(uka)
Lihat Juga :