PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Terbarunya

Senin, 08 Maret 2021 - 20:11 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membuka fasilitas umum terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang lagi, yaitu dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang. Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas. "Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).



Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda). "Pada prinspinya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas," ucapnya.



Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More