Pengamat Tanggapi Rencana Kemendag Atur Diskon Belanja

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:00 WIB
Pengamat menanggapi, soal rencana pembuatan sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce). Salah satunya soal pemberian diskon. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membuat sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online ( e-commerce ). Salah satu aturan yang akan dibahas adalah mengenai pemberian diskon .



Menanggapi rencana tersebut, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan, kebijakan tersebut dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

“Konsumsi masyarakat menjadi sektor utama dalam mendorong perekonomian nasional. Jangan sampai kebijakan yang tadinya bagus untuk melindungi UMKM kita malah menjadi bumerang bagi ekonomi kita karena pelapak dan produsen tidak lagi mempunyai keluwesan dalam ‘berstrategi’,” ujar Huda, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini akan memperlambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang digadang-gadangkan pemerintah guna keluar dari melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Upaya pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pemberian diskon di e-commerce menjadi pertanyaan tersendiri di tengah kondisi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.



“Kebijakan tersebut bisa jadi mendistraksi konsumsi masyarakat melalui e-commerce. Permintaan barang di e-commerce akan cenderung menurun dan ujung-ujungnya berdampak kepada produsen dan penjual," sambungnya.

Selain itu, tambahnya, traffic internet di platform akan menurun dan bisa merugikan platform dalam hal pendanaan. Jika hal tersebut terjadi, maka efek dominonya menjadi terlalu besar. "Perlu dilihat juga apakah memang “perang diskon” ini yang menyebabkan impor barang di e-commerce meningkat," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Huda, pemerintah juga perlu untuk memastikan apakah aturan tersebut juga akan menyasar kepada penjualan online selain melalui platform ecommerce dan marketplace.

“Karena sudah banyak juga penjual di ecommerce yang menjual melalui social commerce seperti platform instagram, whatsapp, twitter, dan lain-lain yang bisa jadi tidak terkena kebijakan tersebut. Jadi harus dipikirkan secara kompleks dan detail,” tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More