Kesepakatan Jual Beli 2 Ruas Tol Tercapai, Waskita Tunggu Akta Diteken

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:24 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Waskita Karya telah mencapai kesepakatan awal dengan investor untuk divestasi pada 20% ruas tol Semarang-Batang dan 30% ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT). Penjualan saham dua ruas tol tersebut masing-masing dilakukan kepada RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol dan Kings Ring Limmited (KRL).

Lantas bagimana mekanisme selanjutnya? Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, setelah proses ambil alih atau jual beli rampung maka akan dilaporkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Laporan ini berkaitan dengan perubahan pemegang saham yang ada di BUJT.

“Yang akan melapor nanti adalah BUJT ke BPJT terkait perubahan pemegang saham di BUJT. Dari kami selaku pemegang saham adalah pemberitahuan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).





Lagipula lanjut Alex, saat ini baru sampai kesepakatan jual beli bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA). Menurutnya, jual beli baru resmi terjadi ketika sudah ditandatanganinya akta jual beli antara Waskita dengan investor.

Sehingga untuk saat ini posisi porsi pemegang saham masih tetap seperti semula. Namun ketika akta jual beli sudah disepakati, barulah ada perubahan pada posisi dan porsi pemegangan saham.

“Selain itu, yang sekarang ini baru CSPA atau kesepakatan jual beli bersyarat, jadi transaksinya belum terjadi. Transaksi jual beli baru resmi setelah ada tanda tangan Akta Jual Beli atau Sale Purchase Agreement antara kita dan investor. Sebelum ada Akta Jual Beli susunan pemegang saham tetap sama,” jelasnya.



Sebagai informasi sebelumnya, Waskita menjual ruas tol Semarang-Batang sebesar 20% dengan nilai mencapai Rp1,5 Triliun. Penjualan ruas tol tersebut setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol.

Jelang beberapa hari, Waskita sepakat untuk melakukan divestasi 30% saham di Ruas Tol Medan – Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT). Divestasi yang dilakukan kepada investor Road King Expressway (RKE) melalui anak perusahaannya Kings Ring Limmited (KRL) memiliki investasi sebesar Rp824 Miliar.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More