Kesepakatan Jual Beli 2 Ruas Tol Tercapai, Waskita Tunggu Akta Diteken

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:24 WIB
“Selain itu, yang sekarang ini baru CSPA atau kesepakatan jual beli bersyarat, jadi transaksinya belum terjadi. Transaksi jual beli baru resmi setelah ada tanda tangan Akta Jual Beli atau Sale Purchase Agreement antara kita dan investor. Sebelum ada Akta Jual Beli susunan pemegang saham tetap sama,” jelasnya.

Baca juga: Anteng di Zona Hijau, IHSG Ditutup Naik 1 Persen ke 6.264

Sebagai informasi sebelumnya, Waskita menjual ruas tol Semarang-Batang sebesar 20% dengan nilai mencapai Rp1,5 Triliun. Penjualan ruas tol tersebut setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol.

Jelang beberapa hari, Waskita sepakat untuk melakukan divestasi 30% saham di Ruas Tol Medan – Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT). Divestasi yang dilakukan kepada investor Road King Expressway (RKE) melalui anak perusahaannya Kings Ring Limmited (KRL) memiliki investasi sebesar Rp824 Miliar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!