Piknik Naik Kereta, Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid!

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:58 WIB
Ilustrasi. FOTO/Ali Masduki
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pelanggan KA untuk memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan pada saat libur Isra Mi'raj pada 11 Maret dan hari raya Nyepi 14 Maret 2021. Persyaratan tersebut yakni dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (10/3/2021).



Baca Juga: Simak! Kriteria PNS yang Boleh Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi

Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!