Piknik Naik Kereta, Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid!
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:58 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pelanggan KA untuk memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan pada saat libur Isra Mi'raj pada 11 Maret dan hari raya Nyepi 14 Maret 2021. Persyaratan tersebut yakni dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah, calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA.
"Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik," ungkap dia.
Baca Juga: Resmi! Ini Surat Larangan PNS Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di Stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang. Jika diperjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi.
"Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah, calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA.
"Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik," ungkap dia.
Baca Juga: Resmi! Ini Surat Larangan PNS Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di Stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang. Jika diperjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi.
(nng)
tulis komentar anda