Relaksasi PPN Bakal Gairahkan Lagi Sektor Properti
Jum'at, 12 Maret 2021 - 10:28 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah seharga Rp2-5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
Baca juga: Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keteranganya kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPN ini diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, bisa menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah seharga Rp2-5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
Baca juga: Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keteranganya kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPN ini diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, bisa menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Lihat Juga :