Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja

Jum'at, 12 Maret 2021 - 08:28 WIB
loading...
Ternyata, Relaksasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti patut diberikan apresiasi. Adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.

Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. ( Baca juga:Akhir Pekan IHSG Diramal Perkasa, Pantengin Enam Saham Ini! )

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan itu hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock. Artinya, para pengembang harus mengebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.

Seharusnya, kondisi itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Pasalnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari enam bulan dan tidak bisa dipaksakan. Berbeda jika membangun rumah dengan segmen tertentu seperti di bawah Rp1 miliar yang memungkinkan jika dilakukan di bawah enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved