Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja

Jum'at, 12 Maret 2021 - 08:28 WIB
loading...
Ternyata, Relaksasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti patut diberikan apresiasi. Adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.

Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. ( Baca juga:Akhir Pekan IHSG Diramal Perkasa, Pantengin Enam Saham Ini! )

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan itu hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock. Artinya, para pengembang harus mengebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.

Seharusnya, kondisi itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Pasalnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari enam bulan dan tidak bisa dipaksakan. Berbeda jika membangun rumah dengan segmen tertentu seperti di bawah Rp1 miliar yang memungkinkan jika dilakukan di bawah enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Berita Terkini
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved