DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Jum'at, 12 Maret 2021 - 11:44 WIB
Ada sejumlah isu yang memicu munculnya dugaan korupsi di internal perseroan. Isu yang mencuat terkait dengan imbal jasa penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Askrindo pada 2018, pembagian komisi di salah satu anak perusahaan, hingga tata kelola perseroan yang masih perlu perbaikan. "Semua isu ini harus dijawab secara gamblang dengan membeberkan data yang jelas kepada publik," kata dia.
Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.
Baca juga: Terjadi Pembekuan Darah Pasca Vaksinasi, Denmark Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Manajemen Askrindo sendiri tercatat merupakan direksi baru yang baru dilantik Menteri BUMN pada Juli 2019. Dengan begitu, kata Achmad, dugaan korupsi di tubuh Askrindo kemungkinan dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Maka evaluasi juga perlu dilakukan pada direksi Askrindo periode sebelumnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang ada saat ini berkembang," tutur dia.
Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.
Baca juga: Terjadi Pembekuan Darah Pasca Vaksinasi, Denmark Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Manajemen Askrindo sendiri tercatat merupakan direksi baru yang baru dilantik Menteri BUMN pada Juli 2019. Dengan begitu, kata Achmad, dugaan korupsi di tubuh Askrindo kemungkinan dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Maka evaluasi juga perlu dilakukan pada direksi Askrindo periode sebelumnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang ada saat ini berkembang," tutur dia.
(ind)
Lihat Juga :