Soal Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Disebut Hanya Korban
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengetuk palunya terhadap salah seorang terdakwa kasus Jiwasraya , Benny Tjokrosaputro. Putusannya memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupis yang menghukum Benny kurungan seumur hidup dan denda Rp 6 triliun lebih.
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta.
Guna informasi, REPO adalah proses pinjaman antara pihak pertama ke kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, maupun surat utang negara. Nantinya pihak pertama sebagai peminjam akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.
Sementara MTN yakni surat utang yang memiliki jangka waktu antara lima hingga sepuluh tahun, meski masanya dapat hanya untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.
Lebih lanjut Bob mengungkapkan, MTN yang ditebus Benny itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii Benny ke Asabri.
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta.
Guna informasi, REPO adalah proses pinjaman antara pihak pertama ke kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, maupun surat utang negara. Nantinya pihak pertama sebagai peminjam akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.
Sementara MTN yakni surat utang yang memiliki jangka waktu antara lima hingga sepuluh tahun, meski masanya dapat hanya untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.
Lebih lanjut Bob mengungkapkan, MTN yang ditebus Benny itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii Benny ke Asabri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda