Soal Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Disebut Hanya Korban
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:12 WIB
Berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Benny Tjokro dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Disebut juga semuanya telah dibayar sesuai kesepakatan transaksi bisnis. Foto/Dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengetuk palunya terhadap salah seorang terdakwa kasus Jiwasraya , Benny Tjokrosaputro. Putusannya memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupis yang menghukum Benny kurungan seumur hidup dan denda Rp 6 triliun lebih.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
Lihat Juga :