Soal Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Disebut Hanya Korban

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:12 WIB
"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta.

Guna informasi, REPO adalah proses pinjaman antara pihak pertama ke kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, maupun surat utang negara. Nantinya pihak pertama sebagai peminjam akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.

Sementara MTN yakni surat utang yang memiliki jangka waktu antara lima hingga sepuluh tahun, meski masanya dapat hanya untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.

Lebih lanjut Bob mengungkapkan, MTN yang ditebus Benny itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii Benny ke Asabri.

Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!