BUMN dan Swasta yang Pekerjakan Disabilitas Bakal Diganjar Penghargaan Nasional

Senin, 15 Maret 2021 - 15:13 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan penghargaan nasional kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Penghargaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam konsiderans atau pokok-pokok pikiran permen tersebut mengatur ketentuan ihwal tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas," tulis pasal 2 Permenaker dikutip, Senin (15/3/2021).





Maksud penghargaan nasional dalam beleid tersebut adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penghargaan nasional diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Penghargaan nasional akan diberikan Menteri Ketenagakerjaan kepada Perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Meski begitu, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dan perseroan pelat merah.

Adapun kriterianya yang harus dipenuhi adalah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Atau BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Serta, menyediakan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang mudah diakses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More