BUMN dan Swasta yang Pekerjakan Disabilitas Bakal Diganjar Penghargaan Nasional
Senin, 15 Maret 2021 - 15:13 WIB
Sementara itu, nominasi penerima penghargaan nasional untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, jika korporasi merupakan perusahaan besar, perusahaan sedang, dan perusahaan kecil.
Dalam kategorinya, perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 100 orang atau lebih. Perusahaan sedang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 20 orang sampai 99 orang. Dan perusahaan kecil merupakan perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 20 orang.
"Pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas diberikan setiap tahun pada peringatan Hari Disabilitas Internasional atau acara resmi lainnya," demikian bunyi poin lain dalam Permenaker.
(ind)
tulis komentar anda