Pejabat Pertamina Dipecat Gara-gara TKDN, Ekonom: Shock Therapy Bagi BUMN Lain
Senin, 15 Maret 2021 - 13:41 WIB
loading...
Gara-gara urusan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN bikin pejabat Pertamina dipecat Jokowi, ekonom mengungkapkan sebagai hal yang wajar dan bisa jadi shock therapy bagi BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (persero) . Diketahui, pemecatan didasari atas persoalan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN tersebut.
Baca Juga: Usai Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Disarankan buat Aturan Khusus TKDN BUMN
Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menjelaskan, peraturan terkait regulasi TKDN ini sudah cukup lengkap.
“Terkait regulasi TKDN ini kan sebenarnya sudah cukup lengkap peraturannya. Kemudian muncul juga Peraturan Menteri tahun 2019 itu juga mengamanatkan bagi BUMN TKDN-nya minimum untuk barang itu 25%, kemudian untuk jasa itu 7,5%, itu minimum. Yang artinya kalau ada BUMN yang sudah melebihi dari TKDN itu dianggap sudah memenuhi syarat,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, yang menjadi catatan di situasi pandemi saat ini tentu fungsi dari TKDN sebagai syarat minimum juga yang lebih penting lagi adalah untuk meningkatkan dampak berganda atau multiplier effect terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya di dalam negeri.
Baca Juga: Usai Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Disarankan buat Aturan Khusus TKDN BUMN
Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menjelaskan, peraturan terkait regulasi TKDN ini sudah cukup lengkap.
“Terkait regulasi TKDN ini kan sebenarnya sudah cukup lengkap peraturannya. Kemudian muncul juga Peraturan Menteri tahun 2019 itu juga mengamanatkan bagi BUMN TKDN-nya minimum untuk barang itu 25%, kemudian untuk jasa itu 7,5%, itu minimum. Yang artinya kalau ada BUMN yang sudah melebihi dari TKDN itu dianggap sudah memenuhi syarat,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, yang menjadi catatan di situasi pandemi saat ini tentu fungsi dari TKDN sebagai syarat minimum juga yang lebih penting lagi adalah untuk meningkatkan dampak berganda atau multiplier effect terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya di dalam negeri.
Lihat Juga :