'Ditendang' Keluar dari Bursa, Emiten Wajib Lakukan Buyback Saham
Senin, 15 Maret 2021 - 15:22 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali atau buyback saham yang beredar di publik. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995). ( Baca juga:OJK Keluhkan Susahnya Mengatur BPR, Wimboh: Pengurusnya Tidak Terlalu Paham )
Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.
Pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.
"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021. ( Baca juga:Balas Ngabalin, Pendiri Partai Ummat: Kata Banyak Orang Untung Masih Ada Amien Rais... )
"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.
Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.
Pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.
"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021. ( Baca juga:Balas Ngabalin, Pendiri Partai Ummat: Kata Banyak Orang Untung Masih Ada Amien Rais... )
"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.
(uka)
tulis komentar anda