Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi
Senin, 15 Maret 2021 - 16:44 WIB
“Berapa yang dilakukan klien saya, Benny Tjokro? Berapa pula (yang diperbuat) Heru? Perhitungan Benny Tjokro itu merugikan negara Rp 6 triliun dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” ucapnya.
Berdasarkan temuan pelanggaran administratif hukum itulah, Bob menyatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebab bertentangan dengan peraturan berlaku dan mencabutnya segera.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Terkait kejanggalan laporan audit kerugian negara dari perkara Jiwasraya yang dikerjakan BPK, Bob mengungkapkan, telah sejak lama mengadukannya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak majelis kode etik BPK.
“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten. Klasifikasinya tidak jelas, siapa saja bisa pegang saham lalu dimasukkan ke Jiwasraya. Namun persoalannya hanya dibagi dua ke Benny dan Heru,” terang Bob.
Berdasarkan temuan pelanggaran administratif hukum itulah, Bob menyatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebab bertentangan dengan peraturan berlaku dan mencabutnya segera.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Terkait kejanggalan laporan audit kerugian negara dari perkara Jiwasraya yang dikerjakan BPK, Bob mengungkapkan, telah sejak lama mengadukannya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak majelis kode etik BPK.
“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten. Klasifikasinya tidak jelas, siapa saja bisa pegang saham lalu dimasukkan ke Jiwasraya. Namun persoalannya hanya dibagi dua ke Benny dan Heru,” terang Bob.
Lihat Juga :