Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi

Senin, 15 Maret 2021 - 16:44 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun dalam skandal Jiwasraya. Foto/Dok
JAKARTA - Kuasa hukum Benny Tjokro yang merupakan terdakwa skandal Jiwasraya , Bob Hasan menyebutkan, bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun lebih yang dialamatkan ke kliennya. BPK, menurutnya sejauh ini tidak pernah membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka (BPK) hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp16 triliun lebih. Tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” ujar Bob di Jakarta.



Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah

Lebih lanjut Ia menyebutkan, kesimpulan yang disampaikan BPK mengenai kerugian negara sebesar Rp16 triliun tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh perbuatan kliennya dan terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!