Asosiasi Pemasok Respons Gugatan PKPU Centro & Parkson

Rabu, 17 Maret 2021 - 23:15 WIB
Barang konsinyasi (titip jual) pada hakekatnya adalah milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan (dikembalikan) kepada pemilik barang, kegagalan pembayaran (pengembalian) oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang dapat diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store, dalam hal ini adalah PT. Tozy Sentosa.

"Dimasa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat”nya dicegah oleh pemerintah," ungkap Ketua Dewan pembina APGAI, Poppy Dharsono.

Baca Juga: Menilik Pukulan PSBB ke Pengusaha Mall, Ritel Modern Minta Vaksinasi

Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari yang mana perusahaan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia namun pada akhirnya merugikan para pemasok lokal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!